Niat Transaksi Narkoba di Minimarket, Pengedar Sabu di Diringkus dan Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka FA saat diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta beserta barang bukti.

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta berhasil menggagalkan transaksi narkotika di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G. Obos, Kota . Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta 10 paket sabu siap edar.

​Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB terhadap seorang pria berinisial FA (39).

“Tersangka FA diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan,” ujar AKP Yonika, Selasa, 7 Juli 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dua tempat berbeda pada pakaian dan barang bawaan tersangka.


“Barang bukti yang disita yakni 10 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 4,44 gram, yang mana 1 paket ditemukan dalam kantong celana depan dan 9 paket lainnya dari dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.


“Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950.000 yang diduga kuat berkaitan erat dengan transaksi narkotika yang hendak dilakukan oleh tersangka.

​Saat ini, tersangka FA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk menjalani proses dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka FA terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Tancap Gas Bentuk Koperasi Merah Putih
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!