Rumah Dinas Tak Produktif di Kalteng Bakal Dilelang, Ini Penyebabnya

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala BKAD , Suyuti Syamsul, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kalteng, , Senin, 13 Juli 2026.

– Pemerintah Provinsi (Kalteng) berencana melelang rumah dinas yang tak lagi dimanfaatkan untuk mengurangi biaya pemeliharaan sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Suyuti Syamsul, mengatakan pihaknya mulai mengidentifikasi rumah dinas yang dinilai tidak lagi produktif sebelum dilelang dengan harga pasar.

“Kami sudah mulai mengkaji penjualan rumah dinas yang tidak lagi dimanfaatkan dengan harga pasar. Saat ini kami masih mengidentifikasi aset mana yang nantinya akan dilelang,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kalteng, , Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Suyuti, pelelangan aset tersebut tidak hanya menambah PAD, tetapi juga mengurangi beban anggaran yang selama ini tetap dikeluarkan untuk biaya pemeliharaan.

“Kalau dijual tentu hasilnya masuk PAD. Kenapa kita berpikir menjual aset tetap yang tidak produktif? Karena biaya pemeliharaannya tetap kita keluarkan, sementara ada juga yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Selain itu, BKAD juga akan mengoptimalkan pemanfaatan rumah dinas yang masih digunakan dengan mewajibkan seluruh penghuni membayar sewa.

“Rumah dinas kita cukup banyak. Kita ingin aset itu produktif, sehingga penghuni harus menyewa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembayaran sewa bagi ASN aktif dapat dilakukan melalui pemotongan gaji. Sementara itu, pensiunan ASN beserta keluarganya yang masih menempati rumah dinas akan ditertibkan.

“Kalau ASN aktif itu mudah karena tinggal dipotong gajinya. Yang ASN sudah pensiun, termasuk turunannya, itu yang akan kita tertibkan dengan menyuruh mereka membayar sewa,” jelasnya.

Suyuti mengungkapkan masih ada pensiunan ASN yang menempati rumah dinas tanpa membayar sewa. Padahal, sesuai ketentuan, pensiunan tidak lagi berhak menempati rumah dinas.

“Ada sebagian yang menyewa, ada yang tidak. Padahal secara aturan pensiunan tidak boleh lagi menempati rumah dinas. Namun karena masih ada rumah dinas kosong, diberikan pengecualian dengan tetap wajib membayar sewa,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Siap Dukung Wirausaha Muda, Plt Sekda: HIPMI Harus Cetak Pengusaha Tangguh dan Berdaya Saing
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!