SAMPIT – Tim penasihat hukum dua terdakwa perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya menyoroti arah penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak yang diduga melakukan pemanenan. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Senin 13 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum Bambang Nugroho dan Ivan Seda menghadirkan dua orang saksi yang dinilai memperkuat dalil pembelaan bahwa kedua terdakwa hanya bertugas mengangkut buah sawit, bukan sebagai pelaku pencurian maupun penadah.
“Yang kami pertanyakan, mengapa pihak yang diduga memanen buah sawit belum diproses hukum. Sementara yang hanya mengangkut justru dijadikan terdakwa,” ujar Bambang usai sidang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, kedua terdakwa hanya menerima pekerjaan mengangkut tandan buah segar dengan kesepakatan upah sebesar Rp400 ribu per ton. Bahkan, upah tersebut belum sempat diterima karena kendaraan yang mereka gunakan lebih dulu dihentikan aparat kepolisian dalam perjalanan menuju pabrik.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menyoroti proses hukum, persidangan juga memunculkan sejumlah keterangan saksi terkait pengelolaan internal Gapoktanhut Bagendang Raya. Salah seorang saksi menyebut sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok tani tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Di antaranya mengenai pembagian hasil usaha kepada anggota yang disebut tidak pernah direalisasikan, serta kewajiban menggelar musyawarah anggota yang juga disebut tidak pernah dilaksanakan.
Saksi juga menyinggung hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya menghasilkan empat rekomendasi, termasuk mengakomodasi masyarakat yang belum menjadi anggota Gapoktan. Namun menurut saksi, rekomendasi tersebut hingga kini belum terealisasi.
Tak hanya itu, dalam persidangan juga muncul pertanyaan mengenai legalitas operasional PT Menteng. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan penasihat hukum, perusahaan tersebut disebut belum memiliki legal standing yang jelas. Meski demikian, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa menduga keduanya terlibat dalam pengangkutan tandan buah segar yang dipanen tanpa izin dari lahan Kelompok Tani Hutan Buding Jaya di Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Muatan tersebut rencananya akan dijual ke PT Borneo Indah Sawitindo (BIS), namun kendaraan yang digunakan dihentikan aparat kepolisian di Jalan Poros Sampit–Samuda sebelum tiba di lokasi tujuan.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sampit dan menunggu agenda persidangan berikutnya.
(Jimmy)












