Disdukcapil Jemput Bola, Layani Penggantian Dokumen Korban Kebakaran Secara Gratis

IST/BERITASAMPIT - Disdukcapil saat melayani penggantian dokumen korban kebakaran.

– Sehari pasca insiden kebakaran yang melanda kawasan padat penduduk di Gang Sari 45, Jalan Murjani, , Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota , Sabirin Mukhtar turun langsung meninjau lokasi dan mengunjungi posko pengungsian, Senin 13 Juli 2025.

Kedatangan Sabirin untuk memastikan layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak. Fokus utama adalah warga yang kehilangan dokumen penting karena tidak sempat diselamatkan saat kejadian.

Sabirin mengatakan, pihaknya siap melayani pengurusan ulang dokumen kependudukan bagi korban. Dokumen yang dapat diurus meliputi Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Kami siap melayani bagi warga yang terdampak kebakaran ini. Yang sudah kehilangan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan masalah adminduk lainnya,” ucapnya.

Selain untuk mempercepat proses pendataan, Dukcapil menurunkan tiga petugas ke lapangan. Pendataan akan dilakukan berkoordinasi dengan lurah, camat, ketua RT, ketua RW, serta Dinas Sosial dan Dinas .

“Warga yang kehilangan dokumen tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. Warga cukup melapor melalui RT, RW, atau kelurahan setempat. Selanjutnya petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi,” tambahnya.

Selain itu warga melapor ke petugas, bisa lewat RT, RW, atau lurah. Yang penting ada datanya, alamatnya di mana, RT berapa, nanti akan terlihat di data.

“Setelah data dan identitas warga terverifikasi, Dukcapil akan langsung menindaklanjuti dan menyerahkan dokumen pengganti kepada warga yang bersangkutan. Semua administrasinya gratis, tidak dipungut biaya. Semua korban kebakaran akan kami data dan siap kami bantu untuk seluruh administrasi kependudukan yang hilang akibat kebakaran,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Gudang Mesin Lippo Plaza Palangka Raya Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Radiator Solar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!