Bawa Sabu Disamarkan dalam Kemasan Skincare, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

IST/BERITASAMPIT - Tersangka bersama barang bukti saat diamakan polisi.

SAMPIT – Upaya seorang pemuda menyamarkan sabu di dalam kemasan produk skincare berakhir sia-sia. Pria berinisial RR bin AA (21) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres saat berada di sebuah tempat biliar di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kecamatan Baamang, Kabupaten .

Penangkapan dilakukan pada Selasa 14 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di lokasi tersebut.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi yang diterima masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terlapor berada di lokasi sesuai informasi yang diterima. Selanjutnya petugas mengamankan yang bersangkutan dan menunjukkan surat perintah tugas sebelum dilakukan penggeledahan,” kata AKP Edy, Jumat 17 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan skincare yang berada di kantong celana sebelah kanan tersangka.

Setelah ditimbang, barang haram tersebut memiliki berat kotor 2,36 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital kecil yang ditemukan di dalam tas selempang berwarna hitam milik tersangka.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy.

Polisi menduga tersangka menguasai narkotika tersebut tanpa hak dan kini masih mendalami asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Jimmy)

baca juga ...  Supian Hadi Terima Penghargaan Top 25 Bupati Kinerja Terbaik 2019
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!