Tok!! Dinas Koperasi Terbitkan Rekomendasi, Kepengurusan Koperasi Makarti Jaya Sah Berakta Notaris

IST/BERITASAMPIT - Kepengurusan koperasi Mekarti Jaya Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu saat ke notaris.

SAMPIT (Kotim) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) telah menerbitkan surat rekomendasi terkait kepengurusan Koperasi Produsen Makarti Jaya Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten .

Surat rekomendasi tersebut bernomor 500.3/732/DKUKMPP.6/2026, tertanggal 21 Juli 2026, dan ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim, Muslih.

Selain surat rekomendasi tersebut, perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya juga telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Kementerian .

Hal itu berdasarkan Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar dengan nomor AHU-0004088.AH.01.39.TAHUN 2026, berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 Tanggal 21 Juli 2026 yang dibuat oleh Tri Dartahena, berkedudukan di Kabupaten Kotim.

Di mana struktur kepengurusan koperasi tersebut yakni Ketua Bripko Mandala, Sekretaris Danuri, dan Bendahara Rakhmat.

Sementara itu lebih lanjut juga dalam surat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim itu juga mencantumkan sejumlah poin yang menjadi dasar surat rekomendasi tersebut diantaranya :

1. Surat dari Notaris Pembuat Akta Koperasi Tri Dartahena, SH. M. Kn Nomor 01/Tdh.Not/VII/2026 Tanggal 7 Juli 2026 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi.

2. Laporan Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Makarti Jaya Normor 01/S/KOP-MJ/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 dan Berita Acara Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Produsen Makarti Jaya Wonosari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotim

3. Surat Keputusan Tim Formatur Nomor: 1/KPTS/KMJ/VI/2026 tentang Penetapan Pengurus dan Pengawas Koperasi Produsen Makarti Jaya Wonosari Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotim Untuk Masa Jabatan 5 (Lima) Tahun Periode 2026 s/d 2031.

4. Surat Pernyataan Sikap, yang disampaikan anggota koperasi Makarti Jaya, tanggal 03 Juli 2026, yang meminta agar tidak di keluarkannya Surat Rekomendasi / Surat Keterangan pengesahan pergantian pengurus dan badan pengawas Koperasi Produsen Makarti Jaya karena proses pemilihan pengurus dan badan pengawas tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

5. Surat Pernyataan Pengurus Koperasi Produsen Makarti Jaya terpilih, yang menyatakan keabsahan dan kebenaran pengurus dan badan pengawas yang disampaikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan siap mempertanggungjawabkan.

6. Surat dari Notaris Pembuat Akta Koperasi Tri Dartahena, SH. M Kn Nomor: 02/Tdh.Not/VII/2026 Tanggal 10 Juli 2026 Perihal Permohonan Surat Klarifikasi Data.

7. Surat Kepala Wonosari, nomor: 140/Pemdes-WNS/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 tentang Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Pengurus Koperasi Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).

8. Surat Kantor Sapriyadi, S.H & Rekan, sebagai Kuasa Khusus Bripko Mandala dkk, nomor: 49/LO/ADV-SD/PDT/VII/2026 tentang Legal Opinion (Pendapat ).

Sehingga dalam surat itu menerangkan Koperasi Produsen Makarti Jaya,
No. Badan : 103/BH/KDK.154/XIX, Jenis Usaha: Produsen, alamat Wonosari Kecamatan Tualan Hulu.

“Berdasarkan data anggota yang telah di berikan oleh pengurus koperasi lama, dan data anggota koperasi oleh pengurus yang baru, telah terverifikasi Ketua: Bripko Mandala, Sekretaris: Danuri, dan Bendahara: Rakhmat,” demikian tertulis dalam surat rekomendasi tersebut.

Sementara itu Kepala Wonosari Muhammad Amin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, di mana kepengurusan Bripko Mandala dan kawan-kawan telah berakta notaris.

Di mana kata dia sebelumnya juga pemilihan kepengurusan koperasi hingga menetapkan Bripko Mandala sebagai ketua, Danuri sebagai Sekretaris dan Rakhmat sebagai Bendahara sudah melalui forum yang sah.

Sehingga kata dia saat diajukan ke dinas koperasi, surat langsung diproses dan berlanjut pada penerbitan akta notaris dan secara resmi sudah terbit.

Harapan kami sebagai pemerintah koperasi ini bisa berjalan dengan baik dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan anggota. (Nardi/BS-1)

baca juga ...  Api Mengintai di Tengah Terik: Karhutla Kembali Mengancam Sampit, BPBD Sigap Bertindak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!