Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Kotim Siapkan Pendataan Gudang

NARDI/BERITASAMPIT - Staf Ahli Bupati Kotim Bidang , dan , Wim RK Benung.

SAMPIT (Kotim) berencana melakukan pendataan terhadap gudang-gudang yang berada di wilayah Sampit. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Staf Ahli Bupati Kotim Bidang , dan , Wim RK Benung, mengatakan pendataan akan dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Kantor Bea Cukai Sampit.

Beberapa instansi yang dinilai dapat dilibatkan di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah yang menangani sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan UMKM.

Pemerintah perlu mengetahui data pemilik gudang maupun izin gudang yang ada, termasuk untuk mengetahui isinya apa saja.

“Karena itu perlu dibentuk tim terpadu bersama Bea Cukai agar kita memiliki data yang jelas sehingga bisa mengetahui jalur distribusi maupun kemungkinan penyimpanan rokok ilegal,” ujar Wim, Selasa 28 Juli 2026.

Namun, ia menegaskan pendataan gudang bukan berarti pemerintah langsung menganggap seluruh gudang yang belum terdata sebagai lokasi penyimpanan rokok ilegal.

Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan ketersediaan data dan legalitas setiap gudang. Dari data tersebut, pemerintah bersama instansi terkait nantinya dapat melakukan pengawasan secara lebih terarah.

“Kita belum bisa menyebut itu ilegal. Yang terpenting sekarang kita harus memiliki data terlebih dahulu. Dengan sinergi antar OPD dan Bea Cukai, kita bisa mengetahui kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan pemaparan dalam kegiatan bersama Bea Cukai Sampit, sekitar 200 ribu batang rokok ilegal masih ditemukan di wilayah Kotim selama semester pertama 2026.

Wim berharap jumlah tersebut dapat berkurang pada paruh kedua tahun ini seiring dengan meningkatnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

Ia juga mengaitkan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal dengan potensi penerimaan daerah.

Menurutnya, ketika peredaran rokok ilegal dapat ditekan, masyarakat diharapkan beralih ke produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan dari dana bagi hasil pajak rokok.

“Harapan kita, di semester kedua jumlah rokok ilegal bisa menurun. Kalau itu berhasil, maka konsumsi rokok legal meningkat dan pada akhirnya dana bagi hasil pajak rokok untuk daerah juga akan ikut naik,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  Berikut Daftar Juara Festival Tunas Bahasa Ibu Tahun 2025 di Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!