PALANGKA RAYA – Peristiwa kebakaran empat bangunan barak di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa, 11 Agustus 2026, mengakibatkan dua orang menderita luka bakar dan dua orang meninggal dunia.
Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda David Nur Alam, menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Inafis Satreskrim bersama piket fungsi di lokasi kejadian.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 13.30 WIB itu menghanguskan empat bangunan barak. Selain itu, dua orang korban mengalami luka bakar, yakni SF (30) dan seorang remaja berusia 15 tahun.
“Sedangkan untuk 2 orang korban (balita) meninggal dunia berumur 2 dan 4 tahun merupakan anak saudari SF. Penyebab kematian yakni mengalami luka bakar sekitar 100 persen,” ujarnya.
Ipda David Nur Alam menjelaskan, amukan si jago merah diduga berasal dari salah satu barak dan merambat dengan cepat ke tiga barak lainnya. Luas keseluruhan bangunan yang terdampak mencapai 7 x 10 meter persegi.
“Api penyebab kebakaran dengan cepat merambat karena keempat barak yang terbakar merupakan bangunan semi permanen berdinding kayu dan beratapkan seng, ditambah lagi dengan kondisi saat itu yang memang berangin cukup kencang,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan oleh Unit Inafis Satreskrim untuk keperluan penyelidikan dalam mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran, diantaranya seperti meteran listrik, beberapa kabel dan terminal listrik hingga sampel abu serta arang bekas kebakaran.
“Kami dari pihak kepolisian mengungkapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa naas yang diakibatkan oleh kebakaran ini, sedangkan untuk penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan Satreskrim,” pungkas David.
(Syauqi)












