SAMPIT – Jojo Suhendra (22) kelahiran Desa Tanjung Jaringau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini dilaporkan oleh pihak perusahaan PT Task II lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan PT Task II yang bernama Alif, lada hari Selasa (25/6/2017) lalu.
Bripka Untung selaku Kanit Reskrim Polsek Mentaya Hulu mengungkapkan, saat itu korban Alif beserta dua rekannya berbonceng tiga, mengunakan satu unit sepeda motor. Saat melintasi jalan poros mendekati jembatan PT Task II, tersangka berpapasan dengan korban beserta kedua temannya.
“Saat berpapasan tersebut, tiba-tiba tersangka Jojo ini putar balik arah dan mendatangi korban Alif beserta kedua temannya. Saat itu mungkin ada pembicraan yang kurang enak di dengar langsung saja tersangka melakukan pemukulan kearah kepala bagian tengkuk leher,” ungkap Bripka Untung, Rabu (20/9/2017).
Saat di bincangi Jojo mengaku saat melakukan aksi penganiayaan tersebut dirinya sedang dalam kondisi mabuk, dengan spontan senapan angin yang dia bawa langung mengarah ke kepala korban Alif dan beruntung masih selamat. “Sebelum kejadian itu saya sempat meminum arak,” singakat Jojo.
Diketahui sempat ada kesepakatan damai anatara tersangka Jojo dengan korban Alif, namun pihak peruhaan PT Task II tidak mengiginkan perjanjian damai tersebut dan harus diselesaikan dengan proses hukum. Dalam perkaranya itu, tersangka di jerat dengan Pasal 351 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (im/beritasampit.co.id)
Editor: DODY











