KASONGAN – Genderang perang terhadap bahaya Narkoba kembali disampai oleh orang nomor satu di bumi penyang hinje simpei. Maraknya peredaran obat-obat terlarang yang mengandung narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) sudah banyak membuat kehidupan baik pemuda, orang tua, masyarakat bahkan di kalangan anak-anak di bawah umur pun juga terlibat mengusumsi barang haram tersebut.
Seperti halnya barang haram yang di kenal dengan nama obat PCC yang membuat pengunanya menjadi seprti zumbi kemudian menjadi gila bahkan bisa membuat hilangnya nyawa seseorang.Hal itu menjadi perhatian serius oleh Bupati Katingan Sakariyas untuk menghimbau para orang tua, guru, maupun masyarakat agar bisa memerangin yang namanya bahaya Narkoba tersebut.
“Harapan saya menghimbau kepada seluruh orang tua. Inikan berawal dari orang tua, agar anaknya di jaga, jauhi dari pergaulan bebas, obat-obat terlarang ini. Dan untuk para pendidik agar di awasi jangan sampai mengusumsi apalagi jam sekolah maupun pada saat jam belajar. Sekali lagi saya tegaskan jangan sesekali ingin mencoba yang namanya obat-obat terlarang karena itu hanya merusak diri dan orang lain,” terang Bupati Sakariyas yang juga ketu BNN Katingan usai menghadiri kegiatan Expose laporan Antara Studi penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) pada masyarakat Kabupaten Katingan di Aula Bapelitbang Setempat, Selasa ( 26/9/2017)
Sakariyas mengatakan, pemerintah kabupaten katingan juga bekerjasama dengan Badan Narkotikan Nasional (BNN) Katingan, Kapolres Katingan, Satpol PP, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat serta pihak lainnya untuk memerangi bahaya obat-obat terlarang di Bumi Penyang Hinjei simpei tersebut.
“Perlu kita ketahui obat berbahaya jenis PCC adalah obat yang mengandung Carisoprodol yang telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM karena tingginya penyalahgunaan dan diversi ke sasaran ilegal seperti Mogadon dengan zat aktif Nitrazepam di batalkan tahun 2011, Rohypnol dengan Zat Aktif Flunitrazepam di batalkan tahun 2013, Camlet 2 mg dengan Zat Aktif Alprazolam 2 mg juga di batalkan tahun 2013. Jika masih ditemukan di pasaran, di pastikan Ilegal,” jelas Sakariyas.
Menurut Sakariyas mengapa tablet PCC berbahaya? Itu karena obat tersebut ilegal tidak pernah terdaftar di BPOM, dari hasil Laboratorium bahwa PCC mengandung Carisoprodol yang banyak memiliki banyak efek samping antara lain Euforia, Halusinasi, kejang, hingga menyebabkan kematian.
“Karena marak penyalahgunaannya, maka seluruh obat yang mengandung Carisoprodol lainnya yang pernah mendapat izin edar BPOM, telah batal izin edarnya tahun 2013,”ujar Sakariyas. (ar/beritasampit.co.id)
Redaktur : Edy Ruswandi











