Teguran Sudah Dilakukan, 8 Penambang Liar Diciduk Polisi, Dimana ?

SAMPIT – Jumat 3 November 2017, dipimpin langsung Kapolres Kotim, AKBP Muchtar Supiandi Siregar, dilakukan penangkapan 8 penambang liar di KM 20 Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penindakan, Polisi mengamankan 10 kantung tambang yang dimuat dalam karung berukuran 50 kg dan 1 pick up beserta peralatannya seperti mesin alkon dan dinamo, serta lampu.

Sebelumnya, Polres Kotim, melalui Polsek Parenggean sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Namun hal ini tak diindahkan.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengambil tindakan dan menangkap 8 tersangka atas nama Hermanto, Nurdin, Budi Sandi, Uher alias Suherdi, Suparmo, Maman Suherman, Mahnit, dan Ruslan.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan baik 8 tersangka dan kita juga panggil bos nya. Mereka ini berasal dari Jawa Barat dan Jawa Timur. Katanya baru beberapa hari melakukan aktivitas penambagan,” kata Kapolres Kotim, melalui Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja, Senin (6/11/2017).

Selanjutnya, Iptu Triyono mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar, karena hal tersebut melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara serta rusaknya alam. (raf/beritasamlit.co.id)

baca juga ...  Rayakan Hardiknas: Jangan Ada Lagi Peristiwa Mencoreng Dunia Pendidikan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!