SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio menegaskan untuk sementara waktu akan menghentikan penerimaan pegawai kontrak.
Penghentian penerimaan itu dikarenakan jumlah pegawai dengan sistem perjanjian kerja telah mencukupi untuk melayani masyarakat.
“Penyebarannya sudah sesuai dengan kebutuhan,” ujar Windu, Selasa (28/11/2018).
Saat ini pegawai kontrak di Kabupaten Sukamara telah mendapatkan hak yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti tunjangan, SPPD namun yang membedakan adalah tenaga kontrak tidak mendapat dana pensiun.
“Mereka sama dengan pegawai negesi, jadi kita optimalkan yang ada,” tegas Windu. (sya/beritasampit.co.id)











