PANGKALAN BUN – Akibat terdesak kebutuhan ekonomi untuk keluarganya Tina (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) telah ‘nekad’ dan berhasil menipu sejumlah warga dengan dalih dirinya bisa mengurus membuat SIM di Kantor Satlantas Kobar.
Tina, yang warga Gang Harimau RT. 1 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, saat proses penipuannya mulus berhasil mengantongi sejumlah uang dari korbannya, ketika ditanya korbannya Tina selalu mangkir.
“Tersangka, setiap ditanya oleh korban bahwa SIM kapan selesainya, tersangka selalu mangkir dan membuat alasan yang lain-lain.Akhirnya tiga korbannya melaporkan kepada Polisi, kemudian si pelaku berhasil ditangkap,” kata Wakapolres Kobar KOMPOL Dhovan Oktavianto kepada beritasampit.co.id.
Pengakuan Tina, dia melakukan penipuan sejak Februari 2018. Tarif jasa untuk membuat SIM yang diminta pelaku kepada korbannya,jumlahnya bervariasi SIM C Rp. 500 ribu, SIM. B Rp 1,5 juta dan SIM. B2 sekitar Rp. 4 juta sampai Rp. 4,5 juta.
Tina pun, saat dimintai keterangannya oleh sejumlah media usai ekpose dihalaman Mapolres Kobar Selasa lalu, mengakui segala perbuatannya.
“Awalnya saya, mau bantu menguruskan membuat SIM, tapi karena terdesak kebutuhan ekonomi akhirya semua uang saya pakai,” aku Tina.
Akibat nekad menipu, sipelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berhasil ditangkapnya penipuan dengan dalih membuat SIM,Wakapolres Kompol. Dhovan Oktavianto menghimbau kepada masyarakat segera melaporkan ke Polisi.
“Karena kasusnya masih terus dikembangkan dan siapa tahu masih ada masyarakat yang tertipu oleh si tersangka, yang sekarang telah diamankan di Polres,” ujar Wakapolres Kamis (8/3/2018).
Terpisah Kasat Lantas Polres Kobar,AKP. Asdini Pratama Putra, saat dikonfirmasi beritassampit. co.id.
“Berhasil ditangkapnya si pelaku,untuk contoh bagi yang lain, agar tidak ada lagi calo dalam mengurus SIM karena penentuan lulus atau tidak bagi mereka yang akan membuat SIM, tergantung kepada diri sendiri untuk mengetahui keterampilan mengemudi orang tersebut,” jawab Asdini Pratama Putra.
(Man/beritasampit.co.id).
Editor: MAULANA KAWIT










