SAMPIT – Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan obat terlarang jenis charnophen (zenith) yang ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Kotim pada Selasa (1/5/2018) sekira pukul 15.30 Wib sore kemarin di Jalan Ketapi I, Kelurahan MB Ketapang Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku telah menjadi bandar barang haram tersebut selama setengah tahun.
“Pengakuan dari tersangka (red, Muhammad Syafi’i (31) ia menjadi bandar sudah berjalan selama setengah tahun lamanya. Rata-rata konsumen tersangka merupakan masyarakat taluk dalam,” ucap Kapolres Kotim AKPB Mohammad Romel melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan, Rabu (2/5/2018).
Dikatakan Ronny. Dari data yang diperoleh setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya membeli barang haram tersebut dari orang yang berinisial S yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan jumlah puluhan juta sekali melakukan transaksi.
“Sekali transaksi tersangka menyiapkan uang sejumlah Rp14 juta, dari harga tersebut ia meraup keuntungan ditad Rp3 juta,” katanya.
Atas perbuatannya itu kini tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Junto Permenkes No.7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika golongan I dan atau pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,” tutup polisi berpangkat AKP itu.
(im/beritasampit.co.id).











