KENAPA penulis membuat judul seperti tersebut di atas, hanya sekedar mengingatkan saja, karena penulis telah mengalami jumlah uang dalam rekening BRI di HP, walaupun jumlahnya sedikit hanya Rp 605.000,-diam-diam telah diambil untuk uang premi oleh pihak PT.Asuransi Cigna yang berlamat Jalan Rasuna Said Kav 10 di Jakarta.
Padah sebelumnya penulis tidak pernah memberitahukan nomor rekening atau menyilahkan uang dalam rekening itu untuk diambil oleh perusahaan asuransi tersebut.
Dan sedikit ilustrasi kejadiannya, ketika penulis mendapat telephon yang pertama mengaku dari Asuransi BRI Britama, dia menawarkan asurasi melalui telephon dengan bicara ‘nyoroscos’. Lantaran saat bicaranya sangat menarik dan mereka tahu semua alamat lengkap dan tanggal lahir penulisa khirnya penulis mengatakan ‘ya’ ikut asuransi.
Tapi dalam pikiran penulis jadi bingung juga, dari mana mereka tahu tentang alamat di KTP. Setelah penulis ingat punya tabungan BRI Britama, akhirnya sadar.
”Oh mungkin datanya dari BRI,karena sipenelepon mengatakan dari Asuransi BRI Britama dan nati 15 hari kemudian bakal datang surat Polis Asuransi kealamat penulis di Pangkalan Bun-Kalteng.
Namun tiga hari kemudian, penulis mendapat sinyal sms dalam rekening BRI dalam HP terdapat jumlah uang Rp 605.000,- Setelah panjang lebar penulis dialog dengan staf BRI Unit Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, akhirnya uang tersebut pengambilan suransi, bukan dari Asuransi BRI Britama, melainkan dari PT Asuransi Cigna.
Yang jadi pertanyaan penulis, kok semudah itu nomor rekening nasabah Bank BRI bisa diberitahukan oleh BRI ke pihak PT Asurani Cigna.
Padahal nomor rekening setiap nasabah bank, harus dilindungi dan dirahasiahkan oleh semua bank yang bersangkutan.
Seperti telah diamanahkan dalam Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Dari definisi tersebut, jelas kiranya bahwa yang diatur adalah rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah (jika nasabah tersebut adalah nasabah penyimpan) yang berupa nama atau nomor handphone (HP) yang Anda sebutkan, termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan.
Ini sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwa bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.Namun ada beberapa pengecualian bagi bank untuk memberikan kerahasiahan nasabah bank.
Yakni, untuk kepentingan perpajakan,penyelesaian piutang, kepentingan peradilan dalam perkara perdata dan pidana, tukar menukar informasi dengan bank, atas permintaan nasabahnya dan apabila nasabahnya meninggal dunia.
Nah itulah sekilas pengalaman penulis,dan penulis Kamis (26/7/2018) mendapat kiriman Polis Asuransi dari PT.Asuransi Cigna. Dan Jumat (27/7/2018) penulis melaporkan melalui call center ya 1500033, bahwa penulis mengundurkan diri jadi peserta asuransi TP Asuransi Cigna, dan mohon uang penulis Rp 605.000,- dikembalikan kembali melalui rekening dan masuk data transfernya ke HP penulis, seperti saat PT Asuransi Cigna mengambil Rp 605.000,- dari rekening penulis.
Dalam tulisan ini bukanlah penulis berniat mau memojokan pihak PT.Asuransi Cigna, tapi segoyanya pihak perusahaan asuransi tersebut agar tidak terjadi kesenjangan pendapat dan ribednya masalah karena menawarkannya melalui telephon.
Sebaiknya kalau PT.Asuransi Cigna ‘bodafide’ lebih baik langsung membuka kantor cabang asuransinya diseluruh Kabupaten/Kota se Indonesia kerjasama dengan perusahaan perbankan lainnya di daerah. Semoga.
(Maman Wiharja).











