Legislator Ini Murka Ada SPBU yang Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dadang Siswanto sangat menyayangkan pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang masih belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Terutama yang bergerak di bidang minyak dan gas (Migas) di wilayah Kotim.

Menurutnya, dalam hal ini PBS tersebut sudah tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 24 tahun 2011 dan UU Nomor 40 tahun 2004 yang mengatur akan hal tersebut.

“Saya sendiri sudah menanyakan secara langsung kepada karyawannya, baik di SPBU, karena ada beberapa SPBU yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, dan juga pihak kontraktor yang bermitra dengan SPBU di Kotim ini,” ungkap Dadang dengan lantangnya, Senin (30/7/2018)m

Lanjut Ketua Bapemperda DPRD Kotim, kepada pihak BPJS diminta menyurati pemerintah daerah untuk menyampaikan pihak PBS mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“BPJS juga kita tuntut untuk terbuka terhadap publik, perusahaan mana yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS, kita minta menyurati pemerintah daerah agar bisa dintindak lanjuti, kapan perlu diberi sanksi tegas,” timpalnya.

Dadang menjelaskan, PBS yang tidak mengindahkan aturan, sudah semestinya mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah daerah, baik sanksi teguran maupun sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik.

“Dalam waktu dekat kami dari Bapemperda dan Komisi Tiga juga akan mengundang pihak terkait, termasuk pihak PBS yang sudah tercatat belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” tutupnya.

(drm/beritasampit.co.id)

Editor : Irfan

baca juga ...  Boleh Juga Nih, Jam Keluar Bagi Anak Dibawah Umur Perlu Diatur Perda
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!