DPRD Kotim Akan RDP PBS Migas, Terbukti “Bandel” Akan Diberi Rekom Sanksi

SAMPIT – Dalam waktu dekat, sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) terutama bidang Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di lembaga legislatif.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, RDP tersebut digelar lantaran sampai dengan saat ini masih banyak pihak PBS Migas seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta badan peyelenggaran jaminan sosial (BPJS).

“Kita akan segera panggil mereka, ya baik BPJS kesehatan maupun ketenaga kerjaan, padahal karyawan itu wajib dlindungi oleh asuransi kesehatan tersebut,” ungkapnya Selasa (31/7/2018.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini juga, resiko pekerjaan di SPBU itu cukup tinggi, sehingga rawan terjadinya kecelakaan kerja bagi para karyawan.

“Mestinya pemilik perusahaan itu wajib melindungi karyawannya sesuai dengan aturan dan ketentuan undang undang, jelas disebutkan menurut Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 Ayat (2) jika setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali,” timpalnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya di Komisi III masih melakukan koordinasi dengan pihak BPJS, untuk mengetahui berapa total PBS yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Kita masih koordinasikan, yang jelas kami akan panggil pihak-pihak terkait, dan jika dalam RDP nantinya tidak ada kesimpulan yang berpihak kepada karyawannya, maka kami akan beri rekomendasi sanksi tegas ke pemerintah daerah,” tutup Dadang.

(drm/beritasampit.co.id)

Editor : Irfan

baca juga ...  47 Peserta LK 1 HMI Belajar Jurnalistik
Bagikan:
Berita Populer