KASONGAN – Polres Katingan melalui kepolisian Polsek Katingan Tengah, berhasil mengamakan tersangka kasus pencurian dengan cara pecah kaca mobil usai melancarkan aksinya di Jalan Setadji, Kota Palngka Raya, Rabu (29/8/2018) belum lama ini.
Tersangka kasus pencurian dengan cara pecah kaca mobil itu, yakni Salim Al Idrus (47) warga jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Dan korbannya adalah seorang perempuan, Yeti (37) warga Kota Palangka Raya saat itu. Kejadian itu, saat pelaku mengambil tas milik korban yang berada di dalam mobil, tepatnya di kursi depan sebelah kiri dengan cara terlebih dahulu memecahkan kaca mobil menggunakan obeng.
Tas yang diambil didalamnya berupa dua unit Handphone, Dompet berisikan uang tunai senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Informasi yang didapat dari kepolisian bahwa, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ia melakukan perlawanan dengan pergi mengunakan motor sehingga terjadi kejar mengejar dengan kepolisian.
Saat di sekitar jembatan Samba Kahayan, tersangka terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke hutan. Sekian lama mencari, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sempat terlihat di sekitar perumahan BTN Samba Danum, dan akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Katingan Tengah.
“Usai diamankan di Polsek Katingan Tengah, kemudian tim dari Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Polsek Pahandut dan Polres Katingan menjemput tersangka dan barang bukti untuk di bawa dari Polsek Katingan ke palangka Raya,” terang Kapolres Katingan, Dharma Ginting, kepada beritasampit.co.id, Kamis (30/8/2018).
Barang bukti yang diamankan Kepolisian, berupa satu buah obeng Listrik gagang warna Merah, satu unit Handphone merk Oppo A16, satu unit Handphone merk Samsung Lipat warna Silver dan dua unit Handphone merk Vivo (Milik Pelaku).
Kemudian, satu bilah pisau jenis Keris, satu bilah Pisau Lipat, satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario Nopol DA 6103 BCB milik Artuniah (sarana yang digunakan pelaku), satu lembar Kartu ATM BRI, Tiga lembar Kartu ATM BNI, dua lembar Kartu ATM Mandiri, dua lembar KTP milik pelaku atas nama Rusmadi dan Salim Al Idrus, serta uang tunai senilai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak hanya itu saja, berdasarkan hasil introgasi dan penggeledahan di kamar losmen tersangka, juga ditemukan satu Unit Handphone merk Oppo F7 warna Hitam yang diambil pelaku pada hari Senin( 27/8/ 2018) wib di Jalan Jawa Kota Palangka Raya dengan cara mencongkel jok sepeda motor milik Korbqan lain sebelumnya.
“Namun ternyata, pelaku juga kembali melakukan aksi yang sama, pada Rabu (29/8/2018) sekira pukul 14.30 Wib, Jalan Merbabu I, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ujar Dharma Ginting.
Hal itu menurutnya berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yakni, Yanu Gatang Bin Sigfrief. Laporan itu terkait dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil dan kemudian mengambil satu buah tas berwarna hitam, satu unit laptop merk lenovo, satu buah hardis external dua tera, dan tiga buah plasdik.
“Sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah). Saat ini tersangka dibawa ke Polres Palangkaraya untuk mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatannya. Namun setelah itu akan di Bon oleh Polres Katingan dalam Proses Hukum terhadap Tindak Pidana yg dilakukan di Wilkum Katingan,” pungkasnya.
(ar/beritasampit.co.id)
EDITOR : MAULANA KAWIT










