Dua orang Pencuri Buah Sawit PT HHK Diamankan Polsek Sukamara

SUKAMARA – Jajaran Polsek Sukamara berhasil mengamankan dua orang warga Desa Pangkalan Muntai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Senin (29/10/2018).

Dua orang tersebut yaitu Rohil (18 tahun) dan Januari (19 tahun). Kedua pemuda ini diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit milik salah satu perusahaan sawit di wilayah tersebut.

Kapolsek Sukamara Iptu Kemas Abdul Rozie mengatakan, bahwa pada, Senin (29/10/2018) lalu pihaknya menerima laporan dari karyawan PT HHK Bila Estate yang menyatakan ada dua orang yang memanen TBS di Afdeling 3 Blok E.28 Desa Pangkalan Muntai dengan membawa sebuah pikap.

“Menerima laporan itu anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Desa Pangkalan Muntai,” terang Kemas, Minggu (4/11/2018).

Kemas menerangkan, terungkapnya aksi pencurian TBS tersebut bermula saat salah satu karyawan yaitu Sudarto menerima telepon dari asisten kebun bahwa ada menemukan tumpukan TBS milik PT HHK SBE yang dipanen orang lain di afdeling 3 blok E28 dengan ditutupi pelepah sawit.

“Selanjutnya masih di hari yang sama sekitar pukul 15.00 wib pelapor kembali di telepon oleh security bahwa ada pikap warna putih berisikan TBS masuk ke arah tumpukan TBS tersebut. Kemudian pelapor mengecek dan menemukan pikap putih membawa TBS tidak jauh dari TKP dan setelah dipastikan tumpukan TBS sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukamara,” jelas Kemas.

“Untuk dua orang pelaku pencurian TBS ini dikenakan Pasal 364 KUHP pidana ringan ancaman hukuman 3 bulan,” tambah Kemas.

(enn/beritasampit.co.id)

Editor : Irfan

baca juga ...  DPT Kabupaten Katingan Ditetapkan Sebanyak 124.364
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!