PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 perlu penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemprov Kalteng. ASN dan pegawai kontrak menjalankan tugas kedinasan dengan berkerja di rumah.
“Ada beberapa kebijakan sistem untuk para ASN dan Pegawai Kontrak seperti, tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Untuk memastikan ASN dan pegawai kontrak melakukan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah, masing-masing atasan melakukan pemantauan keberadaan bawahannya,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Absensi bagi ASN dan pegawai kontrak yang bekerja dirumah dibuat keterangan hadir (H), dan di entry oleh admin absensi pada perangkat daerah, setelah mendapatkan konfirmasi dari atasan langsung.
Selain itu jika melanggar ketentuan bagi penjabat struktural dan penjabat fungsional tertentu akan dikenakan pemberhentian dalam jabatan. Selain itu untuk ASN jabatan pelaksana dikenakan hukuman disiplin tingkat berat dan bagi pegawai kontrak akan diberhentikan.
(Hardi/beritasampit.co.id)











