Pemuda Langgar Aturan Jam Malam PSBB Diamankan Satpol PP

KUALA KAPUAS – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mengamankan 12 orang pemuda yang masih nongkrong di bilangan Jalan Melati, Kota Kuala Kapuas, Rabu (11/6/2020) malam.

Mereka diamankan lantaran tidak mematuhi jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Seksi Data dan Informasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Rony Dwianto yang memimpin patroli pegawasan tadi malam, membenarkan pihaknya telah mengamankan 12 orang pemuda.

“Sudah berkali kali ditegur, kerena mereka tidak mentaati dan kembali melanggar aturan PSBB, kami bawa mereka ke kantor untuk di perses dan menanda tangani pernyataan,” ucap Rony, Kamis, (11/6/2020).

Dikesempatan ini, ia juga mengingatkan kembali kepada pedagang makanan yang masih buka dikerenakan melanggar ketentuan maka akan dilakukan tindakan penahanan kartu tanda penduduknya.

“Nanti untuk bisa diambil di Kantor SatPol PP dan Damkar setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan melewati jam oprasional PSBB yang sudah di tetapkan pemerintah,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga tetap terus mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat maupun pedagang supaya tidak keluar rumah. Serta juga tidak berjualan pada malam hari melewati waktu yang sudah ditetapkan karena sudah diberlakukan PSBB jam malam.

“Kami tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha dan berjualan, tapi harap masyarakat dapat menanamkan kesadaran, patuhi PSBB untuk bersama-sama menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kapuas, selama PSBB 14 hari,” pungkas Rony.

(irfan/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Dewan Harap Kota Palangka Raya Raih Penghargaan Adipura
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!