Pemasangan APK Harus Berdasarkan Zonasi KPU, Ini Tempat yang Dilarang

PALANGKA RAYA – Masa kampanye pada saat ini para paslon gencar memasang Alat Peraga Kampanye (APK), akan tetapi pada saat pemasangan harus memperhatikan lokasi yang dilarang. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi di kantornya, Rabu 30 September 2020.

“Tempat-tempat yang dilarang dipasang APK tersebut seperti area tempat ibadah, sekolah, perkantoran, area publik seperti tempat wisata,” tutur Satriadi.

Pemasangan tersebut harus berdasarkan zonasi yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan regulasi atau peraturan daerah masing-masing. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi menegaskan akan melakukan penertiban terkait APK yang berada di luar zonasi yang ditetapkan.

Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kalteng sudah mengirimkan surat kepada Sekda Provinsi Kalteng, Sekda Kabupaten Kapuas dan Sekda Kabupaten Pulang Pisau agar segera menertibkan baliho yang memuat wajah para paslon.

“Kita sudah memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan penertiban sendiri terkait baliho atau spanduk yang memuat wajah paslon tersebut. Kita juga melihat dibeberapa daerah sudah mulai melakukan penertiban terkait hal tersebut, selain itu kita juga memberikan surat kepada para tim pemenangan para paslon untuk melepaskan sendiri alat peraga yang bukan APK,” tegasnya.

Saat ini pihak Bawaslu Provinsi Kalteng masih memberikan waktu kepada yang bersangkutan untuk melakukan hal tersebut. Sehingga dalam hal ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, yang diwakilkan oleh Satpol PP untuk melakukan penertiban bersama terkait hal tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Ditengah Wabah Covid-19, Pajak Seluruh Kategori Kendaraan di Hapuskan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!