Pemerintah Membuka Diri Terhadap Aspirasi Awak Media

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari, bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Untuk itu perlu adanya konvergensi dan level playing field yang adil.

“Sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Yang ini barusan terbit Ppnya, yaitu PP tentang Pos Telekomunikasi dan penyiaran. Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” kata Jokowi, pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, di Istana Negara, Jakarta, yang disimak beritasampit.co.id melalui livestreming kanal YouTube PWI Pusat, Selasa 9 Februari 2021.

Jokowi juga akan memerintahkan kepada menteri-menterinya, terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi pabliser right agar manfaat ekonomi yang bisa dinikmati secara berimbang, yaitu layanan melalui internet.

 “Perlu saya sampaikan juga, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit Peraturan Menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” imbuhnya.

Aturan itu, lanjut Jokowi, mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dan platform digital.

“Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan dimasa yang akan datang. Mari kita sama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan, dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan lompatan kemajuan,” Tutup Jokowi. (jun/beritasampit.co.id).

baca juga ...  Indonesia Unggul 3-0 Atas Brunei Darussalam di Babak Pertama Lanjutan Penyisihan Grup B SEA Games
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!