PALANGKA RAYA- Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng M Iqbal Hasanuddin, bersama Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 di Jalan Mahir Mahar Km. 14,7 Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sebangau Palangka Raya.
M Iqbal menyatakan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga
korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja.
Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal
yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengucapkan turut
berduka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang menimpa korban,
Semoga almarhum diampuni segala kesalahan serta diterima segala amal ibadahnya oleh Allah SWT,” ucap Iqbal. Rabu 05 Mei 2021
Dirinya juga menambahkan meskipun saat ini sedang berada dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati hatian operasional atau operational prudence.
“Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan
bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas
jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat,” jelasnya.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni Penggantian Biaya P3K
(maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal)
Rp.500.000,-.
“PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa
mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi
dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak
masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.”Pungkas Iqbal.
(Aul/beritasampit.co.id)










