Oleh : MUHAMMAD GUMARANG
Presiden Joko Widodo sebagai kepala pemerintahan harus mengambil sikap tegas terkait kegaduhan dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Imbas dari revisi undang-undang KPK membuat sedikitnya 75 pegawai KPK di non aktifkan, karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan oleh pimpinan KPK hasil dari assessor (BKN). Padahal sebelumnya seluruh pegawai KPK menjadi pegawai berdasarkan hasil tes dalam penerimaannya dan mereka dinyatakan lulus. Kemudian tiba-tiba ada tes susulan berupa tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pendapat saya, TWK seperti penataran P4 pada jaman Presiden Soeharto (Orde Baru) dan kemudian seakan akan TWK tersebut berlaku surut bisa menggugurkan hak mereka yang sudah lulus sebagai pegawai KPK, sedangkan menurut hukum tidak dibenarkan peraturan perundang undangan berlaku surut, karena melanggar azas/prinsif keadilan.
Begitu pula tentang CPNS baru. Sejak tahun 2016 juga diberlakukan TWK, dimana sebelumnya tidak adaTWK, tetapi penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasial (P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa, yakni sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru.
Maka timbul pertanyaan bagaimana ASN sebelum tahun 2016 yang tidak ada TWK ? apa juga diharuskan tes susulan TWK? atau TWK tersebut hanya diperuntukan pada pegawai KPK? dan bagaimana misalnya pegawai KPK yang berasal dari Institusi Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun BPKP?, yang diketahui dan tidak diragukan wawasan kebangsaannya karena berasal dari institusi yg sangat berkaitan terhadap tugas pokoknya menjaga Negara ini agar tidak menjadi runtuh.
Presiden sebagai kepala pemerintahan yang diatur dalam konstitusi undang undang dasar 1945 pasal 4 ayat (1) jo pasal 17 ayat (1) (2) (3) (4) jelas secara absolut mengatur tentang kewenangan presiden sebagai kepala pemeritahan.
Sehingga Presiden yang mengangkat dan memberhentikan menteri dan/atau kepala lembaga non kementerian, yang semua itu adalah pembantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan dan landasan operasinalnya diatur berdasarkan peraturan perundang undangan.
Lembaga Kementerian dan Lembaga Non Kementerian bentukan presiden yang mengelola pemerintahan terdiri dari ASN/PNS, dimana kedudukan presiden terhadap ASN, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020Â perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pembinaan ASN, bewenang menetapkan pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian ASN.
Kemudian dalam pasal 3 ayat (2) Presiden punya kewenangan mendelegasikan maksud pasal 3 ayat (1) kepada lembaga kementerian, lembaga non kementerian termasuk ke gubenur,bupati/walikota (kepala daerah).
Sekarang apa sulitnya presiden untuk menyelesaikan kegaduhan proses perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.
Ini bukan berarti presiden ikut campur terhadap tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen, kecuali misalnya Presiden intervensi terhadap tugas penyidik itu baru tidak bisa. Yang di intervensi itu adalah ASN, karena ASN sudah jelas bagian tanggung jawab Presiden yang tidak terpisahkan sebagai kepala pemerintahan dan/atau pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN.
Diduga, ada pihak yang melakukan manipulasi kewenangan Presiden untuk memuluskan niat jahat pihak tertentu, khusus para koruptor, sehingga mengorbankan Presiden dimata publik dan hukum, hal ini tidak bisa dibiarkan.
Disarankan agar Presiden Joko Widodo jangan ragu-ragu mengambil tindakan tegas berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, sesuai pada pidato Presiden beberapa waktu lalu terhadap proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, tidak ada yg boleh dirugikan kata Presiden. Ini adalah sebuah bentuk sikap tegas lugas yang profisional sebagai seorang Presiden dan tinggal menunggu waktu eksukusi saja lagi dari Presiden.
Apa lagi yang di tunggu Presiden. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut yang nantinya akan menambah banyak korban dan menambah masalah baru bagi Republik ini.
Sesungguhnya kita sangat prihatin dengan Presiden Joko Widido yg sangat berjiwa tulus, namun diduga ada pihak yg memanfaatkan ketulusan presiden dalam bersikap.
(Penulis : Pengamat Sosial Politik)











