PANGKALAN BUN – Proses pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), setelah melalui berbagai saran dan pendapat pada Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya disepakati oleh eksekitif dan legislatif.
“Alhamdullilah, proses pembahasan berjalan lancar, walaupun itu semua tergantung dari hasil akhir pandangan fraksi mengenai 9 Raperda. Dan pada intinya 9 Raperda ini memang sangat mendesak karena disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Anggota Fraksi PDIP DPRD Kobar, Wanti Septia Utami, Jumat 25 Februari 2022.
Dikatakan Wanti, sebelumnya pada Selasa 22 Feburari 2022 DPRD Kobar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi terhadap sembilan Raperda, dan sesuai dengan hasil rapat gabungan komisi bahwa ada sejumlah penyempurnaan terhadap sembilan Raperda tersebut.
“Sesuai dengan mekanisme bahwa proses pembahasan usulan Raperda dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, maupun usulan inisiatif DPRD ini telah dijalankan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Seraya menambahkan, 9 Raperda yang dibahas yakni 1. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 2. Raperda Perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan, 3. Raperda berkaitan perubahan kedua atas perda no 5 tahun 2011 terkait retribusi pelayanan persampahan, 4. Raperda perubahan kedua atas perda no 14 tahun 2014 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan laboratorium daerah. 5. Raperda Perubahan berkaitan dengan tera ulang. 6. Raperda Restribusi penggunaan tenaga kerja Asing dan 7. Ranperda, pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah, aneka usaha dan Perda no 17 tentang pembentukan lembaga penyiaran Marunting Batu Aji.
“Selanjutnya 2 Raperda inisiatif yakni Raperda Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Raperda Pengelola Badan Usaha Kepelabuhan. Semuanya telah sepakat dan dalam hasil rapat gabungan komisi DPRD juga tidak banyak koreksi.Hanya saja butuh penyempurnaan kalimat dalam penyusunan setiap pasal terhadap sembilan Raperda,” imbuh Wanti Septia Utami.
Ia menjelaskan, setelah adanya pembahasan paripurna ini nantinya setiap fraksi juga menyampaikan pendapat akhir terhadap sembilan Raperda. Sehingga nantinya diketahui apakah sembilan Raperda ini apakah disetujui semua atau ada sebagian yang perlu ditunda.
“Adanya pembahasan Raperda ini juga untuk mengakomodir banyak kepentingan, antaralain untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kobar semakin meningkat,” pungkas Wanti Septia Utami. (man/beritasampit.co.id)










