Biang Keladi Kerusakan Jalan, Razia Gabungan Dishub Lamandau Jaring 76 Puluhan Truk CPO Razia Odol

NANGA BULIK – Sebanyak 76 Truk-truk berukuran jumbo dan truk melebihi kapasitas yang menjadi biang keladi kerusakan jalan poros trans Kalimantan poros terjaring razia Gabungan, Selasa 22 Maret 2022.

Diketahui, rata-rata pelanggar merupakan truk angkutan CPO dari perusahaan yang ada di kabupaten Lamandau, total 76 pelanggar, 26 over loading, dan 50 pelanggar tidak memiliki Sim, STNK, dan KIR.

Kegiatan yang digelar dua sesi sejak siang hari hingga sore itu berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar ketentuan muatan maupun pelanggaran administrasi.

Dalam razia tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) melibatka Dinas Perhubungan Provisi Kalimantan Tengah, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Satlantas Polres Lamandau, Dishub Lamandau dan Denpom AD.

Kegiatan ini merupakan penertiban gabungan yang akan dilaksanakan selama dua hari kedepan dengan target utama adalah kendaraan yang melanggar Over Dimensi Over Loading atau ODOL.

“Tentu target kita melakukan penertiban terhadap kendaraan angkut yang melebihi muatan dari kapasitas angkut yang sudah ditentukan sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar perwakilan BPTD Wilayah XVI Kalteng, Yoyo, saat dikonfirmasi, disela-sela kegiatannya saat penertiban Odol 22 Mnarert 2022.

Penertiban dilakukan dengan cara mengecek berat angkutan dengan menggunakan timbangan portabel yang telah disiapkan juha pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan seperti KIR, STNK, SIM dan lainnya.

“Jadi apabila kendaraan melebihi dari ketentuan teknis, maka akan dilakukan tilang oleh kepolisian, sedangkan bagi mobil angkutan barang yang melebihi dimensi lebar tinggi dan panjangnya juga akan kita lakukan tindakan,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lamandau, AKP Endro, menyampaikan, dalam penertiban ini ada beberapa pelanggaran yang terjaring, diantaranya ada yang melanggar pasal 307 yakni terkait Over Dimensi dan ada pula yang melanggar 277 terkait Over Loading. Disamping itu pihaknya juga mendapati pelanggar yang tidak memiliki SIM, SIM mati, STNK mati, dan KIR.

baca juga ...  Satgas TMMD Kodim 1017/Lmd Ikuti Ritual Adat untuk Kelancaran Kegiatan

“Untuk sementara total ada sebanyak 30 kendaraan yang terjaring razia . Rata-rata didominasi pelanggaran terhadap KIR dan kelebihan muatan atau tonase,” Tegasnya.

Sementata itu, Kadishub Lamandau, Triadi, saat dikonfirmasi menambahkan, tujuan dari pelaksanaan ini untuk meminimalisir lakalantas serta menjaga kualitas jalan raya agar lebih awet, dan terpelihara dengan baik.

“Karena seperti kita ketahui bersama bahwa keberadaan angkutan odol ini selain dapat membahayakan pengguna jalan juga dapat merusak jalan akibat angkutan yang melebihi kapasitas,” pungkasnya, Selasa 29 Maret 2022.

Ia berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan yang melanggar ODOL di wilayah kabupaten Lamandau. Sehingga jalan-jalan yang di bangun pemerintah lebih awet dan bisa meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas. (Andre/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer