SUKAMARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukamara, Abdul Karim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap tenaga kontrak atau tekon dan data tersebut telah diserahkan ke pemerintah pusat.
Abdul Karim mengatakan bahwa pendatang tekon tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya mengakomodir para tenaga kontrak.
“Untuk mengakomodir tenaga kontrak dan dilaporkan ke pemerintah pusat terkait data-datanya,” kata Abdul Karim, Rabu 24 Agustus 2022.
Abdul Karim menerangkan pihaknya masih belum mengetahui kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tenaga kontrak yang akan dihapuskan pada 2023 mendapat.
“Apakah nanti kebijakan pemerintah pusat pada 2023 sudah dihapuskan tenaga kontrak ini, kalau dihapuskan tapi kita masih mempekerjakan mereka tentu ada konsekuensi bagi pemerintah daerah yang bisa saja ada pemotongan anggaran,” terangnya.
Pendataan telah dilakukan pemerintah Kabupaten Sukamara melalui BKPSDM setempat telah melakukan pendataan dan mengusulkan 302 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Abdul Karim mengatakan jumlah tersebut terbagi menjadi tiga formasi yaitu pendidikan, kesehatan, dan teknis. (enn).











