DPRD Minta Pemkab Kobar Segera Mengambil Langkah Tegas Kepada Perusahaan yang Kurang Berkontribusi Kepada Sekolah di Aruta

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta Pemkab segera mengambil langkah tegas kepada perusahaan besar swasta (PBS) yang kurang berkontribusi kepada sekolah di kelurahan dan desa di Kecamatan Aruta.

Hal ini terkait temuan sejumlah Sekolah Dasar (SD) yang rusak berat oleh Anggota Dewan saat reses ke pelosok desa di Kecamatan Arut Utara (Aruta). Sarana dan prasarana (sapras) pendidikan di wilayah Kecamatan Aruta masih minim, sementara wilayah Kecamatan Aruta dikeliling perusahaan besar swasta.

“Masih minimnya sarana dan prasarana pendidikan di Kecamatan Aruta dinilai sebagai bukti bahwa keberadaan perusahaan di sekitar wilayah tersebut kurang berkontribusi terhadap sekolah, hal ini sangat memprihatinkan,“ kata Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Rizky Aditya Putra.

“Di Kecamatan Aruta banyak berdiri perusahaan besar swasta (PBS),  apakah meraka (PBS) tutup mata alias tidak melihat keberadaan kondisi fasilitas umum yang ada di sekitar wilayah itu. Jadi, jangan hanya mengeruk keuntungan saja, tapi minim kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar. Hal ini sangat  dan prihatin melihat kondisi sarana dan prasarana pendidikan seperti di SDN 1 Riam. Sebab kursi, meja, lemari dan papan tulis pada rusak dan tidak layak di gunakan,“ tegasnya.

Ironisnya kata Rizky, keberadaan SDN 1 Riam itu sudah lama berdiri di sekitar PBS raksasa, baik yang bergerak di kebun sawit, perusahaan pengelolaan hutan kayu tanam rakyat, bahkan ada perusahaan tambang emas.

“Heran kita, pada kemana mereka (PBS) dan dimana kepedulian meraka terhadap dunia pendidikan. Jangan hanya mengeruk sumber daya alam yang ada di Arut Utara saja. Perusahaan harus memperhatikan juga pembangunan di sekitar Arut Utara. Apalagi ini pendidikan, perusahaan pun berkewajiban untuk andil dalam kemajuan dunia pendidikan dan yang lainnya, seperti kesehatan maupun infrastruktur,” ungkapnya.

baca juga ...  Pembukaan Undian Kupon Cell Com Satu Unit Rumah Digelar Selasa 10 Januari 2022

Dalam hal ini, Pemkab Kobar pun harus segera lakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ada di Arut Utara,  terutama dalam hal pengucuran dana CSR (Corporate Social Responsibility), karena hal itu kewajiban bagi perusahaan dan sudah di atur dalam undang-undang.

“Ketidak pedulian pihak perusahaan terhadap lingkungan di sekitar begitu nampak dengan jelas. Padahal sumber daya alam di Arut Utara sangat melimpah ruah tetapi kenapa di sana pembangunannya sangat lambat, “ ungkap Rizky,penuh tanda tanya. (man)

Bagikan:
Berita Populer