SAMPIT- Terdakwa Wl (23) yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di tuntut pidana penjara 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis 1 September 2022.
Wl bakal lama mendekam di penjara atas perbuatan asusila yang dilakukannya kepada anak pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB lalu, di rumah korban di desa wilayah Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
JPU dalam agenda itu menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Wl terbukti bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan terdakwa Wl terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah untuk tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsider tiga bulan kurungan,” Kata JPU Mumuh Madya saat membacakan tuntutan dihadapan terdakwa dan majelis hakim.
JPU juga menetapkan barang bukti berupa pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti milik korban dikembalikan kepada korban. Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Seperti diketahui Wl mengenal korban yang berumur 12 tahun ini karena tinggal satu kampung dan sekitar bulan November 2021 terdakwa Wl mengirim pesan singkat lewat messenger Facebook dan mengajak untuk berkenalan dan selanjutnya terdakwa meminta nomor telepon korban.
Kemudian korban dan terdakwa sering bekomunikasi via telepon dan SMS hingga akhirnya korban dan terdakwa Wl berpacaran yang berujung pada perbuatan asusila.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali yaitu pada hari dan tanggal tidak diingat lagi dalam waktu waktu tertentu bulan Januari 2022, pada hari dan tanggal tidak diingat bulan Pebruari 2022 dan bulan Maret 2022.bertempat di desa di wilayah Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Menanggapi tuntutan itu melalui penasihat hukum terdakwa Bambang Nugroho neminta waktu sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan yang akan dibuat secara tertulis.
(syauqi)










