PALANGKA RAYA – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palangka Raya mengecam dan mengutuk keras terhadap pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat terutama kejadian yang baru-baru ini diduga terjadi dilingkungan salah satu universitas terbesar di Kalimantan Tengah.
Kejadian tersebut dilakukan oleh salah satu oknum dosen Universitas Palangka Raya terhadap seorang mahasiswi di UPR juga, hal tersebut dinilai dapat merusak citra perguruan tinggi yang seharusnya memberikan contoh yang baik dalam dunia pendidikan.
Beberapa informasi yang kami dapatkan bahwa korban pada saat ini mengalami trauma yang berat dalam menghadapi situasi ini dan kami berharap pihak kampus dapat menelusuri dan melakukan tindakan yang cepat dalam menanggapi kejadian tersebut. Kita juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk segera menindaklanjuti kasus yang sedang terjadi ini.
Ketua Bidang Penguatan Kapasitas Perempuan (PKP) Melina Kristiani menyampaikan, bahwa menuntut kasus ini untuk dikawal.
“Maka dari itu GMKI Cabang Palangka Raya menyatakan bahwa kami dari PKP tekhusus SGP menuntut bahwa kasus kekerasan seksual yg terjadi di civitas akademika UPR menandakan masih belum merdekanya perempuan yaitu mahasiswi dari pelecehan bahkan kekerasan seksual,” katanya, Rabu 5 Oktober 2022.
Dia juga meminta agar terduga pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan efek jera dengan hukuman setimpal.
“Oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual juga harus mendapatkan efek jera dengan hukuman berat, baik dari Civitas akademika UPR maupun dari jalur hukum yg katanya saat ini sedang berjalan,” tegasnya
“Mahasiswi yang menjadi korban juga harus mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan kesehatan secara psikis dan mental agar bisa pulih dari rasa trauma,” ujarnya.
Melina juga mengatakan kemungkinan ini salah satu kasus dari sekian banyak kasus namun belum muncul kepermukaan.
“Mungkin ini hanya salah satu dari sebagian kecil kasus yg muncul kepermukaan dan korban berani utk speak up sehingga kasus ini bisa segera diproses secara hukum,” jelasnya.
“Kami berharap korban kekerasan seksual lebih diperhatikan didampingi selama proses hukum berlangsung dan kami menuntut pelaku tidak hanya ditindak secara hukum saja tetapi dicopot dari jabatannya sebagai dosen jika memang terbukti bersalah,” pungkasnya.
(rahul)











