SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Jumat 21 Oktober 2022 melakukan sidak ke tempat usaha pembakaran limbah minyak kotor (miko) beku di Jalan Jenderal Sudirman Km 11 Sampit. Tempat usaha ini dinaungi oleh CV Mitra Bersama.
Menurut Kepala DLH Kotim, H Machmoer bahwa setelah diperiksa dokumen izinnya ternyata pengusaha pembakar miko itu mengantongi izin dari Dinas PTSP yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Kotim dimana tugas DLH hanya melakukan pengawasan, dimana kegiatannya yakni pengumpulan limbah tidak berbahaya dan perdagangan besar buah yang mengandung minyak.
“Usaha ini diakui baru berjalan dua hari, dimana setelah kita lakukan pengecekan di lapangan mereka mengantongi izin dari Dinas PTSP Kotim. Jadi kaitannya dengan tugas DLH adalah mengawasi sembilan poin dari pernyataan kesanggupan mereka dari lampiran izin,” ungkap Machmoer, Sabtu 22 Oktober 2022.
Sembilan poin pernyataan kesanggupan itu, pertama mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.
Kedua, mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketiga, mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan;
Empat, mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan;
Lima, mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya;
Enam, bersedia untuk memenuhi pengaturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadapaspek transportasi;
Tujuh, bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Delapan, bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL;
Sembilan, bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya dan diproses hukum sesuai degan peraturan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benamya. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun ketidakakuratan dalam pernyataan ini, maka Pelaku Usaha bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tugasnya kami memantau kesanggupan, apabila tidak sanggup maka kami akan melakukan evaluasi, silakan berusaha tetapi ikuti aturan, sementara di lokasi pembakaran ini juga tidak ada pemukiman,” beber Machmoer.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak segan apabila menemukan kegiatan yang melanggar aturan terlebih yang berkaitan dengan lingkungan hidup maka tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai aturan.
(Jmy)











