Polda Kalteng Musnahkan 599 Gram Sabu Dari 12 Kasus

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus periode bulan Oktober hingga November 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Loby Mapolda Kalteng, Senin 12 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut Nono menyampaikan, bahwa dari 12 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti sebanyak 599,1 gram Sabu.

“Adapun 12 kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari lima wilayah Kabupaten atau kota yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kabupaten Kapuas,” ucapnya.

Untuk Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan enam orang tersangka serta barang bukti Sabu 201,92 gram, Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan tujuh orang tersangka serta barang bukti sabu 149,65 gram, Kabupaten Katingan sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka serta barang bukti sabu 81,03 gram.

“Untuk Kabupaten Kotawaringin Barat kami berhasil mengungkap sebanyak satu kasus dengan dua orang tersangka serta barang bukti sabu 146,71 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 18,79 gram,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, untuk modus operandinya dari barang bukti Shabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Katingan, dan Kota Palangka Raya.

“Untuk jalur dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur , Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalteng,” lugasnya.

baca juga ...  Terkait Kasus Tipikor Penyalahgunaan APBDes, Mantan Kades Di Katingan Dipidana

Nono menyampaikan untuk kepada para tersangka yang merupakan pengedar dan kurir akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah.

“Dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkoba di Kalimantan Tengah ini, Kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 11.980 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Hardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!