PALANGKA RAYA – Satpol-PP kota Palangkaraya mengungkapkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas Trotoar menganggu keindahan Kota Palangka Raya yang di juluki sebagai kota Cantik.
Hal itu di ungkapkan oleh kasat Pol PP melalui Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Satpol-PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo.
Djoko Wibowo menjelaskan keberadaan PKL yang berjualan di atas Trotoar selain melanggar Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan PKL juga melanggar Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, juga merusak tatanan kota cantik Palangka Raya.
“Demi Mewujudkan Kota Palangka Raya yang Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan keterbukaan (Cantik), maka sudah sepatutnya para pedagang membantu mewujudkan kota cantik ini tertib agar tidak sembrawut,” Kata Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Satpol-PP Kota Palangka Raya Djoko Wibowo, Kamis 9 Februari 2023.
Sebagai ujung tombak penegakan perda, dan mendukung terciptanya rasa aman dan ketertiban dalam berjualan, sudah seharusnya para PKL mengerti dan membantu untuk tetap menjaga kecantikan kota.
Kendati sudah seringkali melakukan sosialisasi dan memberi surat teguran, pihaknya juga Bakal menindak bagi siapa saja yang melanggar Perda terutama kepada PKL yang berjualan di atas Trotoar dan yang mendirikan bangunan di atas parit.
“Kami akan memberikan sanksi tegas apabila sudah dilakukan sosialisasi dan teguran namun tidak mengindahkan,” tandasnya. (Syauqi)











