Satres Narkoba Polres Kobar Kembali Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil meringkus 2 orang yang diduga keras pengedar/penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku berinisial EY dan S yang berasal dari Desa Sungai Rangit, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar ini diamankan anggota kepolisian pada Minggu 12 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan Desa Sungai Rangit Jaya RT 06, Kecamatan Pangkalan Lada.

Kapolres Kobar melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky, mengatakan bahwa barang bukti digeledah dan didapatkan anggota kepolisian di jok motor tersangka dengan jumlah 11 plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang tersebut diakui oleh tersangka EY yang rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun dan Pangkalan Lada,” kata Wakapolres saat menggelar Press Release, Senin 20 Februari 2023, di halaman Mapolres Kobar, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Kobar, IPTU Ahmad Wira Wisudawan.

Dia mengungkap, bahwa pada saat diinterogasi tersangka S menjelaskan dirinya berperan sebagai pencari, pembeli atau perantara antara penjual dan pembeli. Sedangkan EY mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari bos perempuan yang berada di Kecamatan Kumai berinisial R, dan saat ini menjadi DPO.

Tersangka EY melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu ini sudah berjalan kurang lebih 3 bulan, yang mana tersangka membeli barang tersebut kepada DPO R dengan harga Rp 1,2 juta yang dijual kembali dengan harga Rp 1,5 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang, 11 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 27.83 gram, 1 kotak rokok, 2 lembar tisu, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah sendok, 8 lembar plastik klip kosong, 6 lembar plastik klip sisa pakai, uang tunai Rp 2,5 juta, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi.

baca juga ...  Bupati Kobar Pastikan Pemkab Maksimal Dampingi Operasi Balita Kembar Dempet

Dengan ini, keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Man).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!