Warga Mengeluh, Berhenti Sebentar Disekitar Ikon Jelawat Sampit Dipungut Parkir untuk Jenis Truk

SAMPIT – Aksi diduga ada pungutan parkir yang tidak sesuai dengan biaya tarif atau peratudan daerah dilakukan oleh oknum

disekitar Ikon Jelawat Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Hal ini menuai kritikan dari warga dan meminta pihak Dinas Perhubungan cepat mengambil tindakan tegas di lokasi tersebut.

“Dengan cara ini kah tukang parkir di depan Toko Metro dekat Ikon Jelawat menarik retribusi parkir, mobil kecil di tarik parkir dengan karcis bus dan truk,” kata Hidayat, salah seorang warga Sampit, Senin 6 Maret 2023.

Mirisnya lagi, ia berhenti sebentar dengan meminggirkan mobil dan tak sampai 5 menit saat mau jalan langsung dikejar oleh salah seorang oknum mengenakan baju biasa mengatas namakan pekerja pakir datang menagih.

“Padahal parkir sebentar, mesin masih hidup, kemudian didatangi orang dari becak berbaju biasa. Dia ngatur, gak saya hiraukan sambil jalan pelan kemudian dikejar orang tersebut dan bersuara wajib bayar, kemudian diserahkannya karcir parkir yang bertuliskan khusus truk itu,” jelasnya.

“Setelah dikasih Rp5 ribu, kemudian saat saya liat yang menagih parkir tersebut diberi seperti berbagi dengan orang yang menggunakan rompi orange,” sambungnya.

Kejadian ini bukan yang pertama kalinya dialaminya. Tak jauh dari Ikon Jelawat pada sekitar Bank Kalteng dia juga mendapatkan pungutan oleh oknum yang diduga pekerja parkir.

“Petugas parkir harusnya paham mobil stop dan mobil parkir, orang stop sebentar diketuk dan dikejar dipinta biaya parkirnya, padahal mesin mobil masih hidup,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan adanya pungutan parkir yang tidak sesuai tarif dari Peraturan Daerah (Perda), serta penyalahgunaan karcis parkir yang tak sesuai peruntukannya, seharusnya persoalan ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait yang berwenang menangani persoalan parkir.

baca juga ...  Kejari Ingatkan Pemkot Palangka Raya Gunakan Anggaran Sesuai Prosedur

Untuk diketahui, dalam Perda retribusi parkir telah ditetapkan biaya tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp2 ribu per motor, sedangkan roda empat  Rp4 ribu per mobil. (ilm)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!