Polisi Amankan Pekerja Swasta Di Kapuas Gegara Simpan Sabu

KUALA KAPUAS – AS (46) pekerja swasta, ditangkap Sat Narkoba Polres Kapuas. Pada penangkapan itu turut diamankan narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya di kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin 27 Maret 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial AS (46), pekerjaan Wiraswasta,” ucapnya, Selasa 28 Maret 2023.

Subandi menjelaskan, petugas menemukan empat buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,95 gram, satu buah celana pendek warna hitam tanpa merk, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap  Subandi.

(Hasan)

baca juga ...  Mantan Kades Terlibat Dalam Kasus Perampokan Ratusan Juta di Sukamara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!