Dinilai Cacat Hukum, Oknum Sekdes di Gunung Mas Tolak Mutasi Jabatan

KUALA KURUN –  Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Batu Nyapu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jon Prinedi menolak dan tidak menerima atas mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Batu Nyapau Suriansyah terhadapnya.

Berdasarkan surat keputusan keputusan Kepala Desa Batu Nyapu nomor 02 tahun 2023, tanggal 17 Januari 2023 tentang Pengangkatan Sekdes Batu Nyapau Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Jon Prinedi menjabat sebagai Kasi Pemerintahan yang sebelumnya menjadi sekretaris desa setempat, dan Zaini diangkat menjadi Sekretaris desa Batu nyapau, sebelumnya ia menjabat sebagai Kasi Pemerintahan desa setempat.

“Mutasi jabatan yang dilakukan kepala desa ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Batu Nyapau,” ungkap Jon Prinedi, Senin 15 Mei 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, keputusan kepala desa tersebut di nilainya cacat hukum, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mutasi jabatan yang dilakukan kepala desa wajib memperhatikan peraturan lainnya. Dalam peraturan Menteri dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 pasal 7 ayat a 4 huruf a, perubahan atas peraturan menteri dalam negeri 67 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan peraturan daerah Gunung Mas nomor 3 tahun 2016.

“Yang membuat saya menolak terhadap keputusan dari kepala desa Batu Nyapau ini, terkait dengan, kepala desa tidak perpedoman dan menaati peraturan perundang-undang yang berlaku, di antaranya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4,” tuturnya.

“Kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri pribadi, orang lain atau kelompok tertentu. Kepala desa sudah menyalahgunakan tugas, wewenang dan kewajiban serta meresahkan kelompok masyarakat di desa, dan ini berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 29 poin c, d dan e,”sambungnya.

baca juga ...  RPJPD Gunung Mas Tahun 2025-2045 Mulai Dibahas

Selain itu sambung dia, ada juga peraturan desa  nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan desa nomor 1 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Batu Nyapau tidak pernah dibahas dan dimusyawarahkan bersama.

“Sejak dilantik sebagai Kepala Desa Batu Nyapau, Suriansyah ini tidak pernah menyampaikan surat pernyataan pengunduran dirinya dari jabatan sebelumnya sebagai kaur umum dan perencanaan pemerintah desa Batu Nyapau,” ucap dia.

Di mana, setelah mengikuti tahapan pemilihan kepala desa pada gelombang pertama tahun 2022, Suriansyah yang menjabat sebagai kaur umum dan perencanaan pemerintah desa Batu Nyapau tidak mau kembali menjalani tugas dan kewajibannya.

“Surat permohonan mutasi jabatan perangkat desa yang disampaikan kepala desa ke Camat Tewah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan sejak dilantik menjadi kepala desa Batu Nyapau sejak tanggal 7 oktober 2022, kepala desa tidak pernah melaksanakan rapat internal terkait penyelenggaraan pemerintah desa,” sebut Jon Prinedi.

Ia perpanjangan, mutasi yang jabatan perangkat desa harus memperhatikan penilaian kinerja perangkat desa minimal satu tahun anggaran bagi perangkat desa yang belum menjabat. Selain itu melaksanakan rapat internal pemerintah desa dalam membahas mutasi jabatan perangkat desa, dimana kepala desa menyurati masing-masing perangkat desa.

“Output pelaksanaan rapat, daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan dokumen pelaksanaan, selanjutnya kepala desa menyurati camat berdasarkan hasil rapat internal pemerintah desa. Setelah surat rekomendasi camat  diterima oleh pemerintah desa, kepala desa membuat surat keputusan pengangkatan perangkat desa,” tutupnya. (Ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!