Tertangkap Tangan Simpan 10 Paket Sabu, MS Terancam 20 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA- Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Wakasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mengatakan pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka berinisial MS (33) di jalan Dr. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial MS alias Jojo pada Hari Selasa kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, yang diketahui memiliki dan menyimpan 10 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5,95 gram,” ungkap Wakasatresnarkoba AKP Harno saat dikonfirmasi, Rabu 7 Juni 2023.

“Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” lanjutnya.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di sebuah barak kayu kawasan kelurahan Pahandut kota Palangka Raya.

“Saat tersangka telah berhasil diamankan, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kediamannya yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat, dengan hasil ditemukannya sepuluh paket sabu,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, diantaranya satu unit timbangan digital, sebuah sendok plastik, satu kotak rokok, satu pak plastik klip, satu unit hp milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.

Akibat tertangkap tangan menyimpan sepuluh paket diduga sabu tersebut, Tersangka MS kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka MS terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)

baca juga ...  Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Lakukan Penilaian Pelayanan Publik
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!