KASONGAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Feriso minta 294 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Guru lebih ditingkatkan kinerjanya setelah terima Surat Keputusan (SK).
Dikatakan Feriso, pengalihan status dari Tenaga Harian Lepas (THL) atau honor Bos, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandai dengan diterimanya SK Bupati, harus disertai dengan peningkatan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai guru.
“Ini perjuangan yang tidak mudah, makanya setelah statusnya menjadi ASN, tingkatkanlah kinerja sebagai seorang pendidik,” ungkap Kadis Pendidikan Feriso, Senin 26 Juni 2023.
Bagi Feriso, tugas sebagai tenaga guru bukan pekerjaan yang mudah, pasalnya harus memberikan ilmu, pengetahuan atau wawasan bagi anak-anak usia sekolah dengan latar belakang kehidupan berbeda-beda.
“Yang dihadapi setiap hari anak-anak, tentu profesionalisme saat mengajar diperlukan, sehingga apa yang diajarkan, bisa diterima anak-anak,” Ujarnya.
Sekalipun status sebagai ASN P3K, disebutkan Feriso, jenjang kariernya tidak terbatas sebagai guru, tetapi berpeluang menjadi Kepala Sekolah dan untuk hak-haknya, sama seperti PNS Guru kecuali pensiun.
“Hanya pensiun yang tidak diterima ASN P3K, tapi untuk hak-hak lain, pasti diterima,” pungkasnya. (Bitro)











