SAMPIT – Dari lima orang yang mendapatkan undangan rekomendasi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, hanya dua orang yang memenuhi panggilan dan mengikuti verifikasi PAW Nurahman Ramadani dan Dedy Irawan.
Sedangkan tiga orang lainnya seperti Nurhidayat Rumekso dan Juniardi telah meninggal dunia, sedangkan Halida Nuriah tidak bisa hadir sehingga menyatakan mengundurkan diri mengikuti verifikasi PAW tersebut.
Kedua orang yang mengikuti verifikasi langsung menjalani fit and proper tes melalui daring yang dilakukan langsung Anggota Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Diklat Herwyn JH Malonda, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotim. Rabu 12 Juli 2023.
PAW ini dilakukan karena Bawaslu Kotim telah ditinggal dua orang anggotanya yakni Muhammad Tohari dan Ependi, karena telah menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim periode 2023-2028.
Kepada dua orang PAW Bawaslu Kotim tersebut, jika telah dipastikan lulus oleh Bawaslu RI, maka mereka akan bertugas selama satu bulan sampai tanggal 15 Agustus 2023 ini.
“Jika telah ditetapkan oleh Bawaslu RI kita harap secepatnya dilakukan pemilihan divisi dan korwil melalui rapat pleno, tentunya kita laksanakan sesuai arahan dari Bawaslu pusat dan Provinsi,” kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Salim Basyaib.
“Jika penetapan koordinator divisi telah ditetapkan, maka kita semua bisa langsung bekerja dan tidak menunggu lagi,” tandasnya. (ilm).











