PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil menggagalkan transaksi narkotika dengan mengamankan AN (40) pemilik 5,12 Gram Sabu di Jalan Baban Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan, penangkapan AN yang kini di jadikan tersangka dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AN (40) yang menjadi tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Baban RT 1 / RW II,” kata Aji Suseno.
Aji menerangkan, dalam penangkapan itu, tersangka diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap AN.
“Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 5,12 gram, yang dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan,” terangnya.
Tersangka beserta paket sabu dan barang bukti lainnya yakni satu unit HP dan sepeda motor milik AN kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Syauqi)











