Sidang Kasus Korupsi Mantan Bupati Kapuas dan Istri Akan Digelar 16 Agustus

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Rabu 16 Agustus 2023 mendatang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya Hotma EP Sipahutar, mengatakan, perkara tersebut telah terdaftar dalam Nomor 17/Pidsus/KPK/2023 Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Sidang perdana akan digelar pada Rabu 16 Agustus 2023 mendatang,” Kata, Humas PN Palangka Raya,” Kata Hotma, Kamis 10 Agustus 2023.

IST/BERITASAMPIT – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat saat di amankan KPK.

Hotma menjelaskan, persidangan Ben Brahim S Bahat dan istrinya tersebut akan dilaksanakan secara bersama-sama dengan istrinya di pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Sidang tersebut lanjutnya akan di pimpin langsung oleh majelis hakim sekaligus Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono dan hakim anggota Irhamudin dan Jainal Abadin.

“Untuk sidang nantinya apakah terdakwa Hadir itu nanti tergantung JPU yang mengajukan terdakwa di persidangan,” ungkapnya.

Diketahui Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istri Ary Egahni Ben Bahat di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Maret 2023 lalu atas dugaan kasus korupsi.

(Syauqi)

baca juga ...  Pejabat Publik Didorong Laporkan Harta Kekayaan di KPK
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!