31 Berkas Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat DCS

KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menyebut ada sebanyak 31 berkas bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Katingan pada Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Subandi, menurutnya, bahwa 31 berkas bacaleg tidak memenuhi persyaratan untuk masuk dalam penetapan sementara.

“Berbagai permasalahan yang menyebabkan diantaranya, ijazah yang tidak dilegalisir, surat keterangan kesehatan dan jiwa yang tidak diinput dalam Silon hingga surat pernyataan yang tidak bermaterai,” ungkap Subandi, Senin 21 Agustus 2023.

Diketahui, 16 partai peserta pemilu mengajukan pendaftaran bacaleg terhitung tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Ini merupakan pintu pertama masuk sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Katingan.

Setelah melalui beberapa kali tahapan perbaikan berkas dan penetapan Daftar Calon Sementara menyisakan 327 bacaleg yang memenuhi syarat

“Sedangkan 31 orang bacaleg dinyatakan telah gugur dan tidak memenuhi persyaratan untuk dalam tahapan daftar calon sementara anggota DPRD Katingan,” imbuhnya.

(Bitro)

baca juga ...  Bupati Katingan Sampaikan Dokumen Nota Keuangan dan Raperda Perubahan Ke DPRD
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!