PALANGKA RAYA- Penjabat atau Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengapresiasi kinerja BPPRD yang menggandeng Satpol PP yang melakukan sidak tempat usaha yang tidak taat membayar pajak di kota setempat beberapa waktu lalu.
Hera mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi pajak yang merupakan kewajiban dari BPPRD.
“Berkaitan dengan tugas pemungutan pajak yang di ampu oleh BPPRD inikan tugas yang memang menjadi tanggung jawab mereka. Mereka punya target BPPRD dalam hal ini mempunyai tugas untuk memungut pajak dan retribusi daerah ada target target yang mereka capai,” kata Hera belum lama ini.
Hera menyebut, untuk mencapai target dalam melaksanakan tugasnya tentu diperlukan pendampingan dengan satpol PP Kota Palangka Raya maupun stakeholder yang lain untuk mengoptimalkan pemungutan pajak.
“Saya kira itu bagus artinya ada penguatan dari eksternal untuk bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ini kewajiban masyarakat untuk memberikan kontribusinya baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pemungutan pajak,” ungkapnya.
Selain itu, dalam hal pemungutan pajak oleh BPPRD tidak boleh keluar dari aturan maupun SOP pemungutan pajak, dan stakeholder yang mendukung kegiatan tersebut harus memahami regulasi tersebut.
“Tentunya dengan aturan yang ditetapkan mereka tidak boleh keluar dari SOP pemungutan pajak dan retribusi, dan instansi lain yang mendukung kegiatan ini juga harus memahami regulasi yang terkait itu, Jadi tidak boleh melenceng dari aturan yang ada,” tandasnya. (Syauqi)











