Giliran Pengelola Parkir PPM Sampit Ditahan Jaksa

SAMPIT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menahan satu tersangka berinisial IS direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Selasa 21 November 2023.

IS diperiksa setelah kurang lebih empat jam oleh jaksa di ruang penyidik, ia keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kotim untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.

IS dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit sekitar pukul 18.15 WIB usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya pada Jumat 17 November 2023 penyidik telah menahan tersangka FN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim.

“Tersangka IS telah dibawa ke Lapas untuk dilakukan penahanan dalam kurun waktu 20 hari kedepan setelah selesai diperiksa kurang lebih enam jam,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani.

Ia mengungkapkan penyidik melakukan penahanan terhadap FN untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 Jo Pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga permasyarakatan kelas IIB Sampit dengan alasan dikawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Ia juga menyebut IS ditahan sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retrubusi parkir di komplek PPM Sampit, Kabupaten Kotim tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022.

Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka nomor: PRINT – 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

baca juga ...  Cabor Bulutangkis Mempertemukan Atlet Unggulan di Partai Semi Final Porkab Kotim

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!