Tersangka Penjual Gas Elpiji Ilegal di Sampit Jual Terang-Terangan ke Medsos hingga Dibanjiri Pembeli

SAMPIT – Tersangka STH (37) penjual gas elpiji tiga kilogram di Sampit, Jalan Cristophel Mihing, Gang SMPN 3, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur menjual secara terang-terangan ke media sosial hingga dibanjiri pembeli.

Menurut Utuh (49) warga setempat bahwa STH menjual tabung gas elpiji subsidi sudah sejak lama di sebuah warung miliknya dan menjualnya ke platfrom Facebook.

“Kalau gasnya datang, dia posting di FB dan warga berbondong-bondong membelinya mengantre namun di tempatnya memang tidak ada palang pangkalan,” bebernya, Senin 15 Januari 2024.

STH disebutnya menjual gas elpiji tiga kilogram itu dari harga Rp 28 ribu hingga Rp 38 ribu kepada warga, padahal menurutnya di sekitar warung STH juga dikelilingi pangkalan gas elpiji subsidi.

Kini warungnya yang berwarna kuning itu terpantau telah tutup namun tidak terliha ada garis polisi setelah digerebek jajaran Satreskrim Polres Kotim pada Jumat 12 Januari 2024 sore lalu.

STH beserta ratusan tabung gas elpiji sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas, 86 tabung gas kosong dan 14 tabung dari pembeli diamankan, sehingga terduga pelaku serta semua barang bukti kini berada di Mapolres Kotim.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purban menyebut bahwa yang dilakukan STH adalah ilegal atau tidak memiliki izin yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran tiga Kilogram tersebut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf dan Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelasnya.

(Jimmy)

baca juga ...  Komisi II DPRD Gumas RDP dengan Dinas PU Terkait Pelaksanaan 4 Kontrak Tahun 2020-2022
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!