PALANGKA RAYA- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Palangka Raya banyak ditemukan melanggar aturan.
Padahal para calon anggota legislatif itu sudah diingatkan agar memasang APK ditempat yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Komisioner Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengatakan dari giat patroli mereka bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan mereka melakukan pengawasan dan inventarisasi pemasangan APK yang melanggar aturan di Kota Palangka Raya.
“Hasil pengawasan ini akan diteruskan ke Bawaslu Kota Palangka Raya untuk ditindaklanjuti,” kata Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalteng ini, Rabu 24 Januari 2024.
Dari hasil pengawasan kata dia ditemukan sejumlah APK yang terpasang di gereja, pohon, tiang listrik, menghalangi traffic light, dan ada beberapa dipasang di badan jalan sehingga menghalangi jalan.
“Kita berharap peserta pemilu dapat mentaati peraturan yang berlaku,” katanya
Mengingat kata dia aturan perundang-undangan sudah jelas, termasuk sanksinya dan semua itu juga sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu.
Nurhalina juga mengimbau kepada seluruh Bawaslu di kabupaten dan kota di Kalteng untuk menindaklanjuti pemasangan APK yang dianggap melanggar terlebih dititik yang membahayakan pengguna jalan.
(Naco)











