SAMPIT – Perkara kematian mahasiswi kedokteran Universitas Kristen Krida Wacana Jakarta di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah memasuki tahap satu.
“Berkas sudah memasuki tahap satu, berkas-berkas sudah kita limpahkan kepada Kejaksaan dan tersangkanya tetap dua orang yaitu RA dan SA,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Selasa 6 Februari 2024.
Menurutnya pihak Kejaksaan memiliki waktu 14 hari dalam meneliti berkas tersebut, dan apabila dianggap belum memenuhi syarat maka akan dikembalikan.
Sementara itu mahasiswi tersebut berinisial WP (21) yang saat itu kebetulan sedang libur dari kuliahnya di Jakarta dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Baamang, Sampit.
WP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di IGD RSUD dr Murjani Sampit setelah menjalani perawatan medis kurang lebih empat jam, namun nyawanya tak tertolong.
Peran RA dan SA adalah memberi minuman dengan racikan otodidak yang dilakukan keduanya kepada WP sehingga zat kimia yang tercampur di dalam minuman keras membuat nyawa WP melayang.
RA dan SA telah ditetapkan tersangka oleh Polisi pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu usai dijemput oleh Polisi di Surabaya.
(Jimmy)











