Bawaslu Kalteng Imbau Peserta Pemilu Dapat Menertibkan Secara Mandiri Alat Peraga Kampanye

PALANGKA RAYA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina yang mengatakan tahapan kampanye akan berakhir pada tanggal 9 Februari 2024 dan akan memasuki masa tenang pada tanggal 10 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, di Sekretariat Desk Pemilu tahun 2024 Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng, Rabu 7 Februari 2024.

“Hal yang menjadi tantangan kami di Bawaslu pada masa tenang terkait penurunan alat peraga kampanye. Berdasarkan data yang ada, alat peraga kampanye di Kalteng ada sekitar 30.000 tersebar di kabupaten/kota se-Kalteng. Dikarenakan jumlahnya ribuan, jadi dibutuhkan perhatian juga dari SKPD di provinsi maupun kabupaten/ kota sehingga pada masa tenang tidak ada kegiatan kampanye,” katanya.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan atau bantuan secara teknis terhadap jajaran Bawaslu dengan melibatkan Satpol PP dan SKPD lainnya.

“Kami juga mengimbau peserta pemilu dapat menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye,” tandasnya. (Hardi)

baca juga ...  Zona Hijau Penyebaran Covid-19 di Palangka Raya Bertambah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!